Contoh Keselamatan Kerja Pada Dunia
Industri
A. Pengertian
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keselamatan
dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada
khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat
makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu
pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik
jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka
menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula
meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal
tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam
mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis
kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan
tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai
tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003
tentang ketenaga kerjaan.
Dalam
pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh
mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan
kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan
martabat serta nilai-nilai agama.
Untuk
mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan
perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai
pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun
1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang
ada.
Peraturan
tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang
ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam
air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik
Indonesia.
Undang-undang
tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari
perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,
pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis
dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Walaupun
sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak
kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya
manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk
memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan
sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan
pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.
B.
Sebab-sebab Kecelakaan
Kecelakaan
tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau
kondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai
tersendiri dari teknik keselamatan. Ada pepatah yang mengungkapkan tindakan
yang lalai seperti kegagalan dalam melihat atau berjalan mencapai suatu yang
jauh diatas sebuah tangga. Hal tersebut menunjukkan cara yang lebih baik
selamat untuk menghilangkan kondisi kelalaian dan memperbaiki kesadaran
mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik.
Diantara
kondisi yang kurang aman salah satunya adalah pencahayaan, ventilasi yang
memasukkan debu dan gas, layout yang berbahaya ditempatkan dekat dengan
pekerja, pelindung mesin yang tak sebanding, peralatan yang rusak, peralatan
pelindung yang tak mencukupi, seperti helm dan gudang yang kurang baik.
Diantara
tindakan yang kurang aman salah satunya diklasifikasikan seperti latihan
sebagai kegagalan menggunakan peralatan keselamatan, mengoperasikan pelindung
mesin mengoperasikan tanpa izin atasan, memakai kecepatan penuh, menambah daya
dan lain-lain. Dari hasil analisa kebanyakan kecelakaan biasanya terjadi karena
mereka lalai ataupun kondisi kerja yang kurang aman, tidak hanya satu saja.
Keselamatan dapat dilaksanakan sedini mungkin, tetapi untuk tingkat efektivitas
maksimum, pekerja harus dilatih, menggunakan peralatan keselamatan.
C. Contoh
Kasus : Kecelakaan Kerja Pada Karyawan di Mesin Dinamo Pabrik
“Bagian
Pakaian Korban yang Tersangkut Puli Dinamo Yang Sedang Berputar”
Musibah
bermula sebelumnya sekitar pukul 07.40 saat akan dilakukan penggantian jam
kerja, korban mengambil sampel lateks dibagian produksi. Namun sebelum
mengambil sampel korban memutar arah jalan dari tempat yang dituju sehingga
melintas dari bagian mesin yang bukan area lintasan. Saat melewati salah satu
mesin, tiba-tiba ujung jilbab korban yang terjuntai kebawah tersangkut puli
dinamo sehingga tergulung akibat jilbab tergulung akhirnya leher korban
tercekik ditempat kejadian perkara dalam keadaan sepi karena seluruh karyawan
bersiap-siap untuk pulang kerja untuk penggantian jam kerja sekitar pukul
08.00. Akibatnya tidak ada yang melihat korban sehingga tidak ada yang menolong
dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Analisa
: TAHAPAN PENYEBAB
a. Penyebab
Umum Jilbab korban yang terjuntai ke bawah tersangkut pada puli dinamo yang
sedang berputar.
b. Penyebab
Terperinci Kelalaian korban dalam mengambil arah jalan yang bukan areal
lintasan dan dalam memilih penggunaan
pakaian kerja.
c. Penyebab
Pokok Kebijakan pabrik Perusahaan Kurang memberikan pelatihan dan perhatian
kepada pegawai mengenai keselamatan kerja agar tidak lalai dalam mengambil
suatu tindakan yang beresiko tinggi. Kurangnya komunikasi yang baik antar
pegawai, kurangnya kepekaan pegawai terhadap lingkungannya tempat bekerja.
CONTOH KASUS: TERSIRAM UAP AIR
PANAS
“Seluruh
bagian tubuh tersiram air panas 400 derajat Celcius saat membersihkan tangki
gula kristal”
Uraian
Kejadian
Musibah
bermula saat 5 pekerja tengah membersihkan bagian dalam tangki gula kristal di
pabrik tersebut. Tiba-tiba kran yang berada diatas dan mengarah kedalam tangki
mengeluarkan air panas yang diperkirakan mencapai 400 derajat Celsius.
Akibatnya, keempat pekerja yang ada didalamnya tewas seketika dengan kondisi
mengenaskan karena panasnya uap.Ke 4 pekerja tewas, salah seorangnya
menyelamatkan diri, namun mengalami luka parah. Menurut salah seorang rekan
pekerja, air panas tersebut mengucur kedalam tangki setelah tombol kran dibuka
oleh salah seorang karyawan pabrik. Diduga operator kran tidak mengetahui jika
pekerjaan didalam tangki tersebut belum selesai.
Analisa:
TAHAPAN PENYEBAB
Penyebab Umum
Lingkungan
Kran
sumber air panas yang terbuka tombolnya secara tiba-tiba.
Penyebab Terperinci
Kelalaian
rekan kerja (Operator Kran)
Sebelum
membuka tombol kran air panas, operator tidak memeriksa di dalam tangki apakah
masih ada pegawai yang bertugas atau tidak.
Penyebab Pokok
Kebijakan
Pabrik/Perusahaan
Kurang
memberikan pelatihan dan perhatian kepada pegawai mengenai keselamatan kerja
agar tidak lalai dalam mengambil suatu tindakan yang beresiko tinggi.
Kurangnya
komunikasi yang baik antar pegawai.
Kurangnya
kepekaan pegawai terhadap lingkungannya tempat bekerja.
ANALISA:
STRATEGI PENGENDALIAN
Memberikan
pendidikan dan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja yang diperlukan
pekerja guna meningkatkan pengetahuan keselamatan dan kesehatan kerja, demi
mencegah terjadinya kecelakaan yang sama.
Selama
melakukan proses pekerjaan yang berbahaya, seperti pembersihan mesin,
penambahan minyak, pemeriksaan, perbaikan, pengaturan, mesin harus berhenti
beroperasi. Untuk mencegah orang lain menghidupkan mesin, maka mesin harus
dikuci atau diberi tanda peringatan, perusahaan harus memasang tutup pengaman
atau peralatan pembatas.
Operator
mesin ataupun alat produksi lainnya, sebaiknya diberi peringatan setiap sesudah
dan sebelum mengoperasikan apakah ada petugas yang masih disana ataupun tidak.
Sebaiknya operator mesin dilatih agar tetap siaga dan tanggap dengan tanggung
jawabnya.
Seluruh
petugas keselamatan dan kesehatan tenaga kerja harus bertanggung jawab
menjalankan rencana penganggulangan kecelakaan, rencana penanganan darurat,
serta melakukan bimbingan pelaksanaan setiap bagian.
Komunikasi
antar pegawai harus selalu terjaga dengan baik agar saling memperhatikan satu
sama lain sehingga mampu meminimalisir peluang kecelakaan terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
Poerwanto,
Helena dan Syaifullah. Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Indonesia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Silalahi,
Bennett N.B. [dan] Silalahi,Rumondang.1991. Manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja.[s.l]:Pustaka Binaman Pressindo.
http://www.scribd.com/doc/191298247/DKK-Contoh-Kasus-kecelakaan
ijin copas gan, thanks, :)
BalasHapusizin copas gan, hehe
BalasHapusIzin copas buat tugas gan. Makasih
BalasHapus