Rabu, 07 Mei 2014

Contoh Kasus Kecelakaan Kerja Di Dunia Industri


Contoh Keselamatan Kerja Pada Dunia Industri
A.        Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di  darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.

B.        Sebab-sebab Kecelakaan
Kecelakaan tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan. Ada pepatah yang mengungkapkan tindakan yang lalai seperti kegagalan dalam melihat atau berjalan mencapai suatu yang jauh diatas sebuah tangga. Hal tersebut menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk menghilangkan kondisi kelalaian dan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik.
Diantara kondisi yang kurang aman salah satunya adalah pencahayaan, ventilasi yang memasukkan debu dan gas, layout yang berbahaya ditempatkan dekat dengan pekerja, pelindung mesin yang tak sebanding, peralatan yang rusak, peralatan pelindung yang tak mencukupi, seperti helm dan gudang yang kurang baik.
Diantara tindakan yang kurang aman salah satunya diklasifikasikan seperti latihan sebagai kegagalan menggunakan peralatan keselamatan, mengoperasikan pelindung mesin mengoperasikan tanpa izin atasan, memakai kecepatan penuh, menambah daya dan lain-lain. Dari hasil analisa kebanyakan kecelakaan biasanya terjadi karena mereka lalai ataupun kondisi kerja yang kurang aman, tidak hanya satu saja. Keselamatan dapat dilaksanakan sedini mungkin, tetapi untuk tingkat efektivitas maksimum, pekerja harus dilatih, menggunakan peralatan keselamatan.


C.        Contoh Kasus : Kecelakaan Kerja Pada Karyawan di Mesin Dinamo Pabrik
“Bagian Pakaian Korban yang Tersangkut Puli Dinamo Yang Sedang Berputar”
            Musibah bermula sebelumnya sekitar pukul 07.40 saat akan dilakukan penggantian jam kerja, korban mengambil sampel lateks dibagian produksi. Namun sebelum mengambil sampel korban memutar arah jalan dari tempat yang dituju sehingga melintas dari bagian mesin yang bukan area lintasan. Saat melewati salah satu mesin, tiba-tiba ujung jilbab korban yang terjuntai kebawah tersangkut puli dinamo sehingga tergulung akibat jilbab tergulung akhirnya leher korban tercekik ditempat kejadian perkara dalam keadaan sepi karena seluruh karyawan bersiap-siap untuk pulang kerja untuk penggantian jam kerja sekitar pukul 08.00. Akibatnya tidak ada yang melihat korban sehingga tidak ada yang menolong dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Analisa : TAHAPAN PENYEBAB
a.       Penyebab Umum Jilbab korban yang terjuntai ke bawah tersangkut pada puli dinamo yang sedang berputar.
b.      Penyebab Terperinci Kelalaian korban dalam mengambil arah jalan yang bukan areal lintasan dan dalam memilih  penggunaan pakaian kerja.
c.       Penyebab Pokok Kebijakan pabrik Perusahaan Kurang memberikan pelatihan dan perhatian kepada pegawai mengenai keselamatan kerja agar tidak lalai dalam mengambil suatu tindakan yang beresiko tinggi. Kurangnya komunikasi yang baik antar pegawai, kurangnya kepekaan pegawai terhadap lingkungannya tempat bekerja.

CONTOH KASUS: TERSIRAM UAP AIR PANAS

“Seluruh bagian tubuh tersiram air panas 400 derajat Celcius saat membersihkan tangki gula kristal”
Uraian Kejadian
Musibah bermula saat 5 pekerja tengah membersihkan bagian dalam tangki gula kristal di pabrik tersebut. Tiba-tiba kran yang berada diatas dan mengarah kedalam tangki mengeluarkan air panas yang diperkirakan mencapai 400 derajat Celsius. Akibatnya, keempat pekerja yang ada didalamnya tewas seketika dengan kondisi mengenaskan karena panasnya uap.Ke 4 pekerja tewas, salah seorangnya menyelamatkan diri, namun mengalami luka parah. Menurut salah seorang rekan pekerja, air panas tersebut mengucur kedalam tangki setelah tombol kran dibuka oleh salah seorang karyawan pabrik. Diduga operator kran tidak mengetahui jika pekerjaan didalam tangki tersebut belum selesai.

Analisa:
TAHAPAN PENYEBAB
Penyebab Umum
Lingkungan
Kran sumber air panas yang terbuka tombolnya secara tiba-tiba.

Penyebab Terperinci
Kelalaian rekan kerja (Operator Kran)
Sebelum membuka tombol kran air panas, operator tidak memeriksa di dalam tangki apakah masih ada pegawai yang bertugas atau tidak.

Penyebab Pokok
Kebijakan Pabrik/Perusahaan
Kurang memberikan pelatihan dan perhatian kepada pegawai mengenai keselamatan kerja agar tidak lalai dalam mengambil suatu tindakan yang beresiko tinggi.
Kurangnya komunikasi yang baik antar pegawai.
Kurangnya kepekaan pegawai terhadap lingkungannya tempat bekerja.

ANALISA:
STRATEGI PENGENDALIAN
Memberikan pendidikan dan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja yang diperlukan pekerja guna meningkatkan pengetahuan keselamatan dan kesehatan kerja, demi mencegah terjadinya kecelakaan yang sama.
Selama melakukan proses pekerjaan yang berbahaya, seperti pembersihan mesin, penambahan minyak, pemeriksaan, perbaikan, pengaturan, mesin harus berhenti beroperasi. Untuk mencegah orang lain menghidupkan mesin, maka mesin harus dikuci atau diberi tanda peringatan, perusahaan harus memasang tutup pengaman atau peralatan pembatas.
Operator mesin ataupun alat produksi lainnya, sebaiknya diberi peringatan setiap sesudah dan sebelum mengoperasikan apakah ada petugas yang masih disana ataupun tidak. Sebaiknya operator mesin dilatih agar tetap siaga dan tanggap dengan tanggung jawabnya.
Seluruh petugas keselamatan dan kesehatan tenaga kerja harus bertanggung jawab menjalankan rencana penganggulangan kecelakaan, rencana penanganan darurat, serta melakukan bimbingan pelaksanaan setiap bagian.
Komunikasi antar pegawai harus selalu terjaga dengan baik agar saling memperhatikan satu sama lain sehingga mampu meminimalisir peluang kecelakaan terjadi.

DAFTAR PUSTAKA
Poerwanto, Helena dan Syaifullah. Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Silalahi, Bennett N.B. [dan] Silalahi,Rumondang.1991. Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.[s.l]:Pustaka Binaman Pressindo.
http://www.scribd.com/doc/191298247/DKK-Contoh-Kasus-kecelakaan

3 komentar: